TEMPO.CO, Jakarta - Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih harap-harap cemas dengan hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Barat haknya berupa modal yang disetorkan dapat kembali.
Kuasa Hukum korban, Fathroni mengatakan, ratusan nasabah korban KSP Indosurya Cipta kini menggantungkan nasibnya terhadap putsan Majelis Hakim PN Jakarta Barat untuk bisa mengambulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hak nasabah dapat dikembalikan.
Baca: Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Korban KSP Indosurya Mengadu ke Ketua MA
“Total kerugian korban ini kurang lebih Rp 16 triliun, korban berharap agar seluruh kerugiannya dipulihkan,” kata Fathroni dikonfirmasi Tempo, Selasa 10 Januari 2023.
Fathroni mengatakan, dalam persidangan terakhir pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Henry Surya selaku bos Indosurya Cipta dengan hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu pula, aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim, agar dirampas dan dilelang untuk pemulihan kerugian para korban.
“Tuntutan inilah yang kami harapkan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis mendatang,” kata Fathroni.
Selanjutnya: menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2012 ...